Secara Virtual, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Berikan Pengarahan kepada Kajari se -Jawa Timur

Secara Virtual, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Berikan Pengarahan kepada Kajari se -Jawa Timur

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati berikan arahan kepada Kajari se-Jawa Timur secara virtual dari Ruang Rapat Kajati Jatim, pada hari Senin 25 Juli 2022.

Dalam arahannya, ada beberapa agenda penting yang ditekankan olah Kajati Jatim diantaranya, menerapkan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI, yang telah disampaikan dalam amanat Jaksa Agung RI saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62.

7 (Tujuh ) Perintah harian Jaksa Agung RI yaitu :

1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.

5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna MenjagaPersatuan Dan Kesatuan Bangsa. 

7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.

Selain itu mempersiapkan dengan baik, serta memastikan segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses persidangan dan Senantiasa bersikap netral dalam setiap penanganan perkara, serta Jadikan Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pertama yang dapat melaksanakan Restorative Justice dalam perkara Narkoba, " pungkas Dr. Mia Amiati. (*)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Irwasda Polda Jatim Cek Pelayanan Publik...

Artikel Berikutnya

Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

Tags