Buron Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala Kemenag Sulsel Ditangkap Kejati Jatim

Buron Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala Kemenag Sulsel Ditangkap Kejati Jatim

SURABAYA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama dengan tim tabur Kejati Sulsel melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjadi buron terpidana korupsi Rp 1, 4 Miliar, yakni terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), di tempat tinggalnya yang beralokasi di Perumahan Juanda Kec. Gedangan, Kab Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada hari kamis tanggal 20 Juli 2022 pukul 06.10 WIB pagi.

Penangkapan terhadap mantan Kepala Kemenag Sulsel, DPO Drs Tjipluk Sri Rejeki (58) tersebut merupakan kasus terpidana tindak pidana korupsi, " kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH., kepada wartaadhyaksa.com 

Fathur mengatakan, berdasarkan permintaan permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor R-492/P.4/E.2/07/2022 tanggal 18 juli 2022 telah mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Kota Makasar terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), di daerah Kec. Gedangan, Kab Sidoarjo.

Bahwa Terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), ditangkap dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 401 K/Pid.Sus/2019, yang pada pokonya  “Drs Tjipluk Sri Rejeki telah terbukti Secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan dana block grant kementrian agama sulawesi selatan pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di madrasah sanawiyah dan madrasah ibtidaiah se Sulsel, " ungkapnya.

Perbuatan terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yg telah diubah dan ditambah UU no 20/2001 dgn Pidana Penjara selama 6 tahun penjara, dan pidana denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan UP sebesar Rp 660.545.588.80, - sub pid penjara 3 tahun dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1, 4 M.

Terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), berhasil ditangkap oleh Tim Tabur setelah sekitar satu bulan lebih dilakukan pengintaian terhadap terpidana dibeberapa lokasi, setelah diketahui kebiasan dan lokasinya kemudian terpidana berhasil diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Kejati jatim dan akan di terbangkan ke Sulses hari ini juga untuk menjalani Hukuman, " pungkasnya. (Jon)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Irwasda Polda Jatim Cek Pelayanan Publik...

Artikel Berikutnya

Sidang Lanjutan JPU Tuntut 9 Tahun Mahasiswa...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

Tags