Kejati Jatim Terima Berkas Tahap 1 Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

Kejati Jatim Terima Berkas Tahap 1 Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima tiga berkas perkara kasus tragedi kanjuruhan malang dari Polda Jatim.

Ketiga berkas tersebut dengan tersangka Pertama, AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya tersangka berinisial SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian yang Ketiga yakni, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman pada Selasa (25/10/2022).

"Bahwa untuk meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, " jelasnya.

Lebih lanjut Fathur mengungkapkan, dalam meneliti berkas tersebut apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi.

Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " pungkasnya. (Jon)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Meninjau...

Artikel Berikutnya

Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

Tags