Kajati Jatim Terima 6 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

Kajati Jatim Terima 6 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB telah menerima pelimpahan 6 berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tgl 01 Desember 2022  telah dikembalikan ke Penyidik karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama  tersangka :

1.     Tersangka AHL dari PT.LIB.
2.      Tersangka SS dari Panpel
3.     Tersangka AH dari Securty Officer
4.     Tersangka WSP dari Polri
5.     Tersangka BSA dari Polri
6.     Tersangka HM dari Anggota Polri.

Setelah ini, para tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH melalui Kasipenkum Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartaadhyaksa.com

"Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan 6 berkas perkara  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " jelas Kasipenkum.

Fathur menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Jatim akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera  disidangkan, " kata Fathur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen agar perkara ini dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " pungkasnya. (Jon)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kasrem 084/BJ Membuka Baksos Dalam Rangka...

Artikel Berikutnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Aparat Penegak...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

Tags