JPU Kejati Jatim Limpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya Melalui e-Berpadu

JPU Kejati Jatim Limpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya Melalui e-Berpadu

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan 5 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan melalui e-Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/1/2023) sore.

Setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap 5 Berkas Perkara tragedi Kanjuruan untuk segera di sidangkan, " kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. SH. MH., dalam keterangan tertulisnya yang di terima indonesiasatu.co.id, Jum'at (6/1).

Menurut Fathur, pelimpahan terhadap 5 Berkas Perkara Kanjuruan yaitu, dengan tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selanjutnya tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Kemudian untuk tiga tersangka yakni tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan yang terakhir tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, " tuturnya.

Selanjutnya terhadap pedaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, " ungkapnya. (Jon)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Dukung Kinerja Polri, Autada Silaturahmi...

Artikel Berikutnya

Pangdam V/Brawijaya Akui Puas dengan  Layanan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen
Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

Tags