Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan 6 Tahun Penjara

Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan 6 Tahun Penjara

SURABAYA - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa yang terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur tahun 2022 terus bergulir. 

Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (25/7/2023). 

Terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edy Suwito (42 thn) Kades Bangunsari Pacitan selama 6 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwah tetap di tahan. 

Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto menyatakan, JPU menyatakan menghukum terdakwa untuk membayar denda terdakwa Edy Suwito untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan kerugian negara sebesar Rp 516.816.200, 00 (lima ratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,  maka dipidana penjara selama 3 tahun. 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, " kata Kasi Intelijen Yusaq Djuarto, " Selasa (25/7/2023). 

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menurut jaksa terdakwa Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, " jelasnya. 

JPU kemudian membacakan tuntutan untuk terdakwa Edy Suwito (Kades Bangunsari Pacitan)." Menuntut terdakwa Edy Suwito selama 6 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, " Imbuh Kasi Intelijen Yusaq Djuarto. (Jon)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Mayjen TNI Farid Makruf Hadiri Apel Persiapan...

Artikel Berikutnya

Danrem 082/CPYJ di dampingi forkopimda Penanaman...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen
Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

Tags