Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Pornografi Kebaya Merah ke Polda Jatim

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Pornografi Kebaya Merah ke Polda Jatim

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus video pornografi Kebaya Merah ke penyidik Polda Jatim. 

"Pengembalian berkas SPDP itu dilakukan dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18), " Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH kepada media ini, Jum'at (3/2/2023).

Dapat kami sampaikan bahwa untuk perkembangan perkara video pornografi Kebaya Merah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jatim atas nama tersangka berinisial AN (pemeran perempuan), CZ (Pemeran Perempuan) dan ACS (pemeran laki laki) pada tanggal 09 November 2022, " jelas Fathur. 

Pada tanggal 13 Januari 2023 dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim terhadap 3 berkas perkara masing - masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU.RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU.RI. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU.RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menindak lanjuti SPDP tersebut, kata Fathur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penelitian berkas tersebut dan telah menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meneliti berkas paling lama 14 hari.

"Pada tanggal 19 Januari 2023 Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan kepengadilan selanjutnya pada tangal 31 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan 3 berkas perkara tersebut dengan disertai dengan Petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim. 

Bahwa sampai dengan saat ini jumat tanggal 03 Februari 2023, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, " pungkas Fathur. (Jon) 

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Kesiapan Pengamanan...

Artikel Berikutnya

Kejati Jatim Terima Berkas KDRT Venna Melinda...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
KPU Kab Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilbup Kediri 2024
Menteri Pertanian ke Pemkab Pasuruan untuk Tingkatkan Hasil Susu Segar di Kabupaten Pasuruan
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

Tags