Jumat Curhat di Pandaan Warga Minta Tilang Manual Kembali Diaktifkan

Jumat Curhat di Pandaan Warga Minta Tilang Manual Kembali Diaktifkan

PASURUAN  - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) siang, kembali melaksanakan 'Jumat Curhat' Bhakti Kesehatan Bhayangkara.

Kali ini dilaksanakan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu dalam rangkaian kegiatan jumat curhat pada hari ini, juga dilaksanakan "Gebyar Vaksinasi" dan Baksos Pengobatan Gratis secara serentak.

Bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi, baik vaksin pertama dan kedua maupun Booster pertama, bisa langsung melakukan vaksin di gerai yang telah disediakan oleh Biddokkes Polda Jatim.

Saat dilakukan tanya jawab antara warga masyarakat dan Kapolda. 

Beberapa mempertanyakan tentang tilang elektronik maupun pelanggaran lalu lintas. 

Selain itu juga terkait dengan dukungan untuk tilang manual kembali diberlakukan.

Salah satu warga menjelaskan, banyak pelanggaran kendaraan bermotor saat ini. Dan diharapkan tilang manual bisa diaktifkan kembali.

"Kedua soal perpanjangan SIM bisa dihapuskan dan selanjutnya untuk seumur hidup, " kata salah satu warga saat mengikuti kegiatan Jumat Curhat, di Pasar Wisata Cheng Hoo, Jumat (27/1/2023) siang.

Terkait pertanyaan warga soal SIM. Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni, menjelaskan, bahwa SIM bukan identitas, SIM bukan KTP. 

Tetapi surat izin mengemudi yang terkait dengan kompetensi dan kemampuan, karena kemampuan setiap orang dan setiap waktu bisa berubah.

"Jika terjadi kecelakaan dan jika punya SIM. Pertanyaan kembali, apakah yang bersangkutan layak mengemudikan kendaraan?. Ini pemahaman biar sama, kenapa SIM tidak seumur hidup karena setiap waktu kemampuan individu perorangan dalam mengendarai kendaraan tentu akan berkurang karena beberapa sebab, " kata Irjen Pol Toni Harmanto, saat menjawab pertanyaan warga.

Lebih jauh dijelaskan, terkait dengan penegakan hukum di jalan tidak perlu dengan anggota hadir di lapangan tetapi manfaatkan teknologi.

"Salah satunya tidak bersentuhan anggota dengan para pelanggar sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran, " lanjut kapolda.

"Sedangkan jumlah pelanggar selama tilang elektronik kalau melihat rasio dari perbandingan satu bulan kemarin memang ada. Tetapi evaluasinya nanti dilihat pelanggarannya tentang apa, " tambahnya.

Sementara Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Taslim menambahkan, terkait dengan penegakan hukum secara konfensional akan segera dimulai. 

Polri dalam menjalankan tugasnya harus di dukung oleh masyarakat. Karena kemitraan polri dengan masyarakat itu menjadi prioritas pertama.

"Tindakan hukum konfensional sementara dihentikan, karena dalam penegakan hukum konfensional itu terjadi mufakat jahat. Antara pelanggar dan petugas, kedua duanya sama sama salah. Namun apa yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti, " kata Dirlantas, Kombes Pol Taslim. (*)

pasuruan
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka...

Artikel Berikutnya

Berkunjung ke Kabupaten Blitar, Pangdam...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen
Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
Dandim 0814/Jombang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilukada

Tags