Info Menag RI: Jema'ah Indonesia Kini Makin Mudah untuk Ibadah Umrah dan Haji

Info Menag RI: Jema'ah Indonesia Kini Makin Mudah untuk Ibadah Umrah dan Haji

JAKARTA - Kabar baik datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Pasalnya, hari ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima tamu agung, yakni kunjungan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.

Pertemuan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. Peningkatan terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.

Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, Staf Khusus Menteri Agama, dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz. Hadir juga Dubes Saudi di Indonesia Essam Al-Tsagafi dan jajaran Kementerian Haji dan Umrah, Senin (24/10/2022).

Pada kesempatan itu disampaikan oleh Gus Yaqut sapaan akarabnya bahwa mulai sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Hal ini merupakan informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci.

Sementara itu, kepada Menag, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengaku senang bisa mengunjungi Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Menurutnya, hal ini merupakan kunjungan resmi pertama Menteri Haji Saudi ke Indonesia.

"Saya sangat gembira bisa bertemu saudara saya, Menteri Yaqut. Kami juga sangat antusias untuk memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji Indonesia, "ucap Menteri Haji Tawfiq.

Menurutnya, komunikasi dirinya dengan Menag RI terus berjalan secara intensif dalam rangka meningkatkan kualitas layanan jemaah haji. "Ini adalah bagian terpenting dari upaya peningkatan pelayanan terbaik yang harus kami berikan kepada jemaah haji dan umrah, " jelasnya.

Kemudian, Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sedikitnya kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia. Pertama, alkohol telah menghapus syarat-syarat mahram bagi jemaah perempuan. 

Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Mekkah dan Madinah saja. 

Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah. "Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur, " tegas Tawfiq.

Lanjut, Masih Kata Tawfiq bahwa pemerintah Saudi juga telah menyiapkan platform'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada. "Visa tidak akan lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan, " papar Menteri Tawfiq.

Sedangkan yang terkait haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta pembebasan usia 65 tahun karena jumlah jemaah haji sangat banyak. Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. 

Menteri Taufiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023. "Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal, " harapnya.

Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menambahkan bahwa pemberlakuan syarat dalam konteks kondisi pandemi Covid-19. Jika ada perbaikan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait umur. "Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baik, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda, " ujarnya. (hms/ptt)

(Hardianto)

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Jelang KTT G20 Polda Jatim Siapkan Ratusan...

Artikel Berikutnya

Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

Tags