SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyidik dugaan korupsi Penyimpangan Pengadaan Tanah Polinema Tahun 2020 dan Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print 1929/M.5.1/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022 yang telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, Selasa (5/11/2023) mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1793/M.5/Fd.1/12/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Penyimpangan Pengadaan Tanah Polinema Tahun 2020 dan Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang dengan kasus posisi bahwa eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) saat menjabat periode 2017-2021, untuk pengadaan tanah dalam rangka perluasan kampus Polinema, telah membentuk panitia pengadaan tanah.
Menurut Mia Amiati, panitia pengadaan sebagian
besar tidak bekerja dan Berita acara rapat panitia pengadaan, dibuat formalitas dan ditandatangi secara sekaligus (tanggal di back-date), negoisasi harga tanah dilakukan sendiri oleh Direktur Polinema dengan pemilik tanah (HS), sehingga disepakati harga tanah per meter Rp.6.000.000, - (enam juta rupiah) untuk luasan tanah 7.104M2 seluruhnya sebesar Rp.42.624.000.000.00 - dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 22.624.000.000, 00 (dua puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah ;
Bahwa berdasarkan Perda No.RDTR dan PZ No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Bagian Malang Utara, bidang tanah yang dibeli oleh Polinema (SHM No. 08917, SHM No. 08918 dan SHM No. 09055) tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan, karena sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air, mengingat ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.
Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS (selaku pemilik tanah) tanpa melalui
penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai (appraisal) dan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru (untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema), sebetulnya permintaan appraisal sudah diajukan oleh Polinema dan sudah dilakukan pembayaran uang muka, namun sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya, namun KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema, " ujarnya.
Adapun Penyimpangan terkait dengan pengadaan tanah :
1. Bahwa Penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari Jasa Penilai Publik (appraiser) atas
kewajaran harga tanah;
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
2. Bahwa Polinema melalui Panitia Pengadaan Tanah sudah menunjuk jasa penilai KJPP Satria Iskandar
Setiawan dan rekan untuk melakukan penilaian ganti kerugian tanggal 28 Desember 2020, namun pada
tanggal 30 Desember 2020 telah dilakukan pembayaran berupa uang muka atas tanah sebesar
Rp3.873.500.000 atas perintah Direktur Polinema periode 2017-2021 kepada PPK Sdr. Luchis Rubiyanto. (Pembayaran dilakukan sebelum penilaian oleh KJPP dan tanpa adanya akta kuasa menjual serta akta perjanjian pengikatan jual beli dengan notaris. Akta kuasa menjual baru terbit 4 Januari 2021 dan akta perjanjian pengikatan jual beli baru terbit 7 Januari 2021);
3. Bahwa terdapat akta pelepasan hak No.06, 09, dan 12 dengan akta Notaris dari Sdr. Awan Setiawan selaku kuasa penjual (pihak pertama) kepada Sdr. Awan Setiawan selaku Direktur Polinema periode 2017-2021 (pihak kedua);
4. Bahwa Pelaksanaan Pembayaran menggunakan Kontrak Tahun Jamak (multiyears) tanpa persetujuan
Menteri Keuangan;
5. Bahwa Total pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp22.624.000.000, 00 tanpa diikuti dengan peralihan hak atas tanah kepada Politeknik Negeri Malang;
6. Bahwa Direktur Polinema periode 2017-2021 telah menandatangani akta perjanjian perikatan jual-beli tanah yang memuat klausul pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran oleh Polinema sebesar
Rp5.000.000 per hari keterlambatan sesuai dengan akta perjanjian pengikatan jual beli.
Bahwa Pengadaan tanah dalam rangka perluasan kampus polinema tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum Pasal 121 ayat 4 berbunyi “Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai.”. demikian pula setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 126 ayat 6 berbunyi “ Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai. (Kasipenkum/Jon)